Kamis, 22 November 2012

AD/ART RISMA AKBAR GALOGANDANG



 
ANGGARAN DASAR 

MUKADDIMAH

“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”

“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).

“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).

1.      RISMA AKBAR berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
2.      Sesungguhnya RISMA AKBAR bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
3.      RISMA AKBAR  tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.


BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal I
Pengertian Umum
1.      Masjid Akbar adalah Masjid yang berlokasi di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar
2.      Remaja Masjid Akbar  adalah putra-putri jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar


BAB II
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN

Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “REMAJA ISLAM MASJID AKBAR (RISMA AKBAR).

Pasal 3
Tempat
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR bertempat dan bersekretariat di Masjid Akbar yang berlokasi di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar

Pasal 4
Waktu Pendirian
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR didirikan pada tanggal 5 Maret 2005 di Masjid Akbar yang berlokasi di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
AZAS  DAN STATUS

Pasal 5
Azas
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW

Pasal 6
Status
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR (RISMA AKBAR) Galogandang adalah organisasi mandiri dan independen yang terletak di Jorong Galogandang

BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 7
Sifat
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR (RISMA AKBAR) bersifat ukhuwah Islamiyah

Pasal 8
Tujuan
1.      Membina Remaja Masjid Akbar untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarnya.
2.      Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
3.      Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
4.      Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarnya.
5.      Menghimpun dan mempersatukan Remaja di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar.
6.      Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Remaja Masjid.

BAB V
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG

Pasal 9 : Lambang

Pasal 10 : Arti Lambang
1.      Tulisan RISMA AKBAR merupakan nama dari organisasi ini.
2.      Kubah Masjid : melambangkan kegiatan RISMA AKBAR berpusat di Masjid.
3.      Bingkai segi empat : melambangkan Iman, Islam, Ihsan dan Istiqomah.
4.      Warna merah melambangkan akan keberanian

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11
Perangkat Organisasi RISMA AKBAR terdiri dari :
1. Rapat Umum Anggota RISMA AKBAR
2. Dewan Pembina dan Badan Penasehat RISMA AKBAR
3. Rapat Harian Pengurus RISMA AKBAR

BAB VII
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI RISMA AKBAR

Pasal 12
 Lembaga Tertinggi
1.      .Lembaga Tertinggi RISMA AKBAR adalah Rapat Umum Anggota
2.       Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 13
Lembaga Tinggi
1.      Lembaga Tinggi RISMA AKBAR adalah Rapat Harian Pengurus
2.       Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUMBER DANA

Pasal 14
Sumber Keuangan
Sumber dana RISMA AKBAR diperoleh dari :
1.      Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
2.      Sumbangan sukarela dari anggota.
1.      Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
2.      Bantuan dari Masjid Akbar sesuai kemampuan keuangan.


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RISMA AKBAR dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota RISMA AKBAR.

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RISMA AKBAR

Pasal 18
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui RUA.

Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan RISMA AKBAR
1.      Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.
2.       Anggota RISMA AKBAR terdiri atas :
a.       Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan.
b.      ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian dan badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan oleh Pengurus Masjid Akbar
c.        ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh Pengurus harian.

Pasal 2
Penerimaan Anggota
1. Syarat menjadi anggota biasa :
    1. Beragama Islam
    2. Mengisi biodata
    3. Berusia minimal 13 tahun s/d 30 tahun dan belum menikah
    4. Tunduk dan patuh pada AD/ ART RISMA AKBAR
    5. Telah mengikuti kegiatan pengkaderan yang dilakukan oleh RISMA AKBAR minimal 2 (dua) kali
2. Syarat menjadi Pengurus :
    1. Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti Training Dasar Organisasi atau Latihan Kepemimpinan Islam (Islamic Leadership Training) yang diadakan oleh RISMA AKBAR.
    2. Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh RISMA AKBAR
    3. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap RISMA AKBAR
3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan :
    1. Beragama Islam
    2. Memiliki loyalitas yang tinggi
    3. Diangkat dan disahkan oleh pengurus harian.

Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
1.      Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik RISMA AKBAR, mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
2.      Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayar iuran wajib anggota.
3.       Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan RISMA AKBAR
4.       Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan mengajukan Pertanyaan kepada pengurus RISMA AKBAR
5.      Anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih.

Pasal 4
Kehilangan dan Pemberhentian Aggota
1.       Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian
    3. Murtad dari agama Islam
    4. Diberhentikan
2.       Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik RISMA AKBAR serta sebab lain yang dianggap diberhentikan RISMA AKBAR.
3.      Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus Harian RISMA AKBAR
4.      Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam Rapat Pengurus Harian RISMA AKBAR
5.      Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota jika cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 5
Rapat-Rapat
1.      Rapat Umum anggota.
2.      Rapat tahunan anggota
3.      Rapat pengurus harian.
4.      Rapat umum anggota luar biasa.

Pasal 6
Rapat Umum Anggota
1.      Status dan Wewenang
    1. Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
    2. Memilih/ mengangkat Ketua RISMA AKBAR
    3. Membahas hal-hal khusus
    4. Meminta pertanggung jawaban Ketua RISMA AKBAR
    5. Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2.       Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian RISMA AKBAR
    1. Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
b.   Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.

3.       Tata tertib Rapat Umum Anggota :
    1. Rapat Umum Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan dan Undangan.
    2. Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Anggota Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.
    3. Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
    4. Apabila point c tidak terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.
    5. Apabila point d tidak terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.

Pasal 7
Rapat Harian Pengurus
1. Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 8
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1.      Dewan Pembina
    1. Dewan Pembina meliputi 1 orang Pengurus Masjid Akbar.
    2. Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan RISMA AKBAR
2.       Badan Penasehat
    1. Badan Penasehat terdiri dari 3 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
    2. Badan Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
    3. Badan Penasehat berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan RISMA AKBAR


Pasal 9
Pengurus

1.      Pengurus Harian
a.       Ketua Umum dan wakil ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Departemen - departemen menurut Kebutuhan
2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA
3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RUA.
4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.


Pasal 10
Kewajiban dan Hak Pengurus
1.      Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
2.      Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
3.      Ketua Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua apabila Ketua Umum berhalangan.
4.      Wakil Ketua bertanggung jawab mengkoordinir departemen - departemen bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
5.      Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
6.      Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan baik yang baru maupun yang lama.
7.      Pengurus harus mentaati AD/ART
8.       Pengurus wajib menetapkan program kerja
9.      Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
10.  Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu
11.  Masa kepengurusan RISMA AKBAR 2 tahun

BAB III
SUMBER DANA

Pasal 11
SUMBER DANA
1. Setiap kegiatan RISMA AKBAR yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, RISMA AKBAR berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, RISMA AKBAR bisa meminta dana dari masyarakat Jorong Galogandang dan donatur yang tidak tetap.
3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara RISMA AKBAR
4. Bendahara RISMA AKBAR diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.
5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua RISMA AKBAR setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua (Koordinasi program)
6. Setiap Ketua Departemen harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu ) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua RISMA AKBAR baik secara lisan maupun tulisan.
7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara RISMA AKBAR dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

BAB IV
PERATURAN

Pasal 12
Peraturan
Organisasi mempunyai peraturan-peraturan organisasi yaitu :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB II Pasal 5.
2.      Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Remaja Masjid harus dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.

BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
Pasal 14
Pembubaran
Apabila organisasi REMAJA ISLAM MASJID AKBAR dibubarkan, maka semua asset kekayaan organisasi diserahkan kepada Pengurus Masjid Akbar

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2. Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat oleh pengurus harian RISMA AKBAR pada periode yang sedang berlangsung.
3. Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
 4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.
BAB VII
PENUTUP

Pasal 16
Penutup
1.      Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar biasa.
2.      Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid Akbar Galogandang
3.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.



Ditetapkan di : Masjid Akbar Galogandang
Pada : Rapat Umum Anggota tahun 2011
Tanggal : 16 Mei 2011
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR ( RISMA AKBAR )
Jorong Galogandang, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar

Pimpinan Rapat II


YULIA NOVITA SARI
Pimpinan Rapat I


LISA NOVRIANTI

1 komentar: