MUKADDIMAH
“Segala
puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
1. RISMA AKBAR berfungsi sebagai sarana
pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
2. Sesungguhnya RISMA AKBAR bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam
masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
3. RISMA AKBAR tidak menutup diri dari pelaksanaan
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah
masyarakat.
BAB
I
PENGERTIAN
UMUM
Pasal I
Pengertian Umum
1. Masjid Akbar adalah Masjid yang
berlokasi di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten
Tanah Datar
2. Remaja Masjid Akbar adalah putra-putri jorong Galogandang, nagari
III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar
BAB II
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “REMAJA ISLAM MASJID AKBAR (RISMA AKBAR).
Pasal 3
Tempat
REMAJA
ISLAM MASJID AKBAR bertempat dan bersekretariat di Masjid Akbar yang berlokasi
di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah
Datar
Pasal 4
Waktu Pendirian
REMAJA
ISLAM MASJID AKBAR didirikan pada tanggal 5 Maret 2005 di Masjid Akbar yang
berlokasi di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten
Tanah Datar sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
AZAS DAN STATUS
Pasal 5
Azas
REMAJA
ISLAM MASJID AKBAR berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
Pasal 6
Status
REMAJA
ISLAM MASJID AKBAR (RISMA AKBAR) Galogandang adalah organisasi mandiri dan
independen yang terletak di Jorong Galogandang
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 7
Sifat
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR (RISMA AKBAR) bersifat ukhuwah
Islamiyah
Pasal 8
Tujuan
1. Membina Remaja Masjid Akbar untuk
menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat
Islam yang sebenarnya.
2. Memupuk dan memelihara silaturahmi
dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh
dan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
3. Membina anggotanya didasari oleh
hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang
luas, ucapan dan tindakan yang sama.
4. Membina dan memelihara serta
menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat
Islam yang sebenarnya.
5. Menghimpun dan mempersatukan Remaja
di jorong Galogandang, nagari III Koto, Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar.
6. Mendidik para anggota dalam tata
cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Remaja Masjid.
BAB V
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal
9 : Lambang

Pasal
10 : Arti Lambang
1.
Tulisan
RISMA AKBAR merupakan nama dari organisasi ini.
2.
Kubah
Masjid : melambangkan kegiatan RISMA AKBAR berpusat di Masjid.
3.
Bingkai
segi empat : melambangkan Iman, Islam, Ihsan dan Istiqomah.
4.
Warna
merah melambangkan akan keberanian
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
11
Perangkat
Organisasi RISMA AKBAR terdiri dari :
1. Rapat Umum Anggota RISMA AKBAR
2. Dewan Pembina dan Badan Penasehat
RISMA AKBAR
3. Rapat Harian Pengurus RISMA AKBAR
BAB VII
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI RISMA
AKBAR
Pasal
12
Lembaga Tertinggi
1. .Lembaga Tertinggi RISMA AKBAR
adalah Rapat Umum Anggota
2. Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal
13
Lembaga
Tinggi
1. Lembaga Tinggi RISMA AKBAR adalah
Rapat Harian Pengurus
2. Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 14
Sumber
Keuangan
Sumber
dana RISMA AKBAR diperoleh dari :
1. Dari Iuran anggota yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama.
2. Sumbangan sukarela dari anggota.
1. Penghasilan lainnya yang baik dan
halal dan tidak mengikat.
2. Bantuan dari Masjid Akbar sesuai
kemampuan keuangan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
15
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RISMA AKBAR dan tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal
16
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota RISMA AKBAR.
Pasal
17
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RISMA AKBAR
Pasal
18
Semua peraturan dan ketentuan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
19
Apabila segala ketentuan dalam
AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART
dapat diamandemen melalui RUA.
Pasal
20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan
RISMA AKBAR
1. Anggota adalah Remaja/ Pemuda
beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.
2. Anggota RISMA AKBAR terdiri atas :
a. Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang
beragama Islam dan memenuhi ketentuan.
b. ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa
yang merupakan badan pengurus harian dan badan koordinasi yang melengkapinya
dan disahkan oleh Pengurus Masjid Akbar
c. ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat
dan disahkan oleh Pengurus harian.
Pasal
2
Penerimaan
Anggota
1. Syarat menjadi anggota biasa :
- Beragama Islam
- Mengisi biodata
- Berusia minimal 13 tahun s/d
30 tahun dan belum menikah
- Tunduk dan patuh pada AD/ ART RISMA
AKBAR
- Telah mengikuti kegiatan pengkaderan
yang dilakukan oleh RISMA AKBAR minimal 2 (dua) kali
2. Syarat menjadi Pengurus :
- Anggota biasa yang aktif dan
sudah mengikuti Training Dasar Organisasi atau Latihan Kepemimpinan Islam
(Islamic Leadership Training) yang diadakan oleh RISMA AKBAR.
- Aktif dalam kepanitiaan yang
diadakan oleh RISMA AKBAR
- Memiliki dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap RISMA AKBAR
3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan
:
- Beragama Islam
- Memiliki loyalitas yang tinggi
- Diangkat dan disahkan oleh
pengurus harian.
Pasal
3
Kewajiban
dan Hak Anggota
1. Setiap anggota dan pengurus
berkewajiban menjaga nama baik RISMA AKBAR, mensyiarkan ajaran Islam dan
mentaati AD/ ART.
2. Setiap anggota biasa dan pengurus
berkewajiban membayar iuran wajib anggota.
3. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan RISMA
AKBAR
4. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul, dan mengajukan Pertanyaan kepada pengurus RISMA AKBAR
5. Anggota biasa berhak untuk dipilih
dan memilih.
Pasal
4
Kehilangan
dan Pemberhentian Aggota
1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dan
disetujui oleh Pengurus Harian
- Murtad dari agama Islam
- Diberhentikan
2. Anggota diberhentikan karena tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang
merugikan nama baik RISMA AKBAR serta sebab lain yang dianggap diberhentikan RISMA
AKBAR.
3. Surat Keputusan Pemberhentian
dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus Harian RISMA AKBAR
4. Anggota yang diberhentikan berhak
mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam Rapat Pengurus
Harian RISMA AKBAR
5. Pengurus berkewajiban untuk
melakukan rehabilitasi status anggota jika cukup beralasan yang berkaitan
dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
Rapat-Rapat
1. Rapat Umum anggota.
2. Rapat tahunan anggota
3. Rapat pengurus harian.
4. Rapat umum anggota luar biasa.
Pasal
6
Rapat
Umum Anggota
1. Status dan Wewenang
- Merupakan forum musyawarah
tertinggi organisasi
- Memilih/ mengangkat Ketua RISMA
AKBAR
- Membahas hal-hal khusus
- Meminta pertanggung jawaban
Ketua RISMA AKBAR
- Merubah dan mengesahkan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2. Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus
Harian RISMA AKBAR
- Penyelenggaraannya
dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
b.
Apabila
dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat
mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.
3. Tata tertib Rapat Umum Anggota :
- Rapat Umum Anggota dihadiri
oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan dan Undangan.
- Peserta yang memilki hak suara
adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Anggota Kehormatan dan
Undangan hanya memiliki hak bicara.
- Forum musyawarah dianggap sah
dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
- Apabila point c tidak
terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.
- Apabila point d tidak
terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.
Pasal
7
Rapat
Harian Pengurus
1. Rapat Harian Pengurus minimal
dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Rapat Harian Pengurus dipimpin
oleh Ketua.
Pasal
8
Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat
1.
Dewan
Pembina
- Dewan Pembina meliputi 1 orang
Pengurus Masjid Akbar.
- Dewan Pembina berhak memberi
saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan RISMA AKBAR
2. Badan Penasehat
- Badan Penasehat terdiri dari 3
orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
- Badan Penasehat wajib
memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
- Badan Penasehat berhak memberi
saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan RISMA AKBAR
Pasal
9
Pengurus
1. Pengurus Harian
a. Ketua Umum dan wakil ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen - departemen menurut
Kebutuhan
2. Pengurus membuat rancangan Tata
Tertib dan Agenda Acara RUA
3. Kepengurusan dinyatakan
demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RUA.
4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum
hanya 2 kali masa kepengurusan.
5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.
Pasal
10
Kewajiban
dan Hak Pengurus
1. Penasihat berkewajiban memberikan
nasihat kepada pengurus.
2. Ketua Umum bertanggung jawab
terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya
internal maupun eksternal.
3. Ketua Umum menandatangani surat
keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang
dan tugasnya kepada Wakil Ketua apabila Ketua Umum berhalangan.
4. Wakil Ketua bertanggung jawab
mengkoordinir departemen - departemen bidang kegiatan yang berada dibawahnya
serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
5. Sekretaris menandatangani
surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan
dokumen.
6. Bendahara bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan baik yang baru
maupun yang lama.
7. Pengurus harus mentaati AD/ART
8. Pengurus wajib menetapkan program kerja
9. Pengurus wajib mengawasi dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
10. Pengurus berhak dan wajib mengadakan
rapat khusus/ istimewa jika perlu
11. Masa kepengurusan RISMA AKBAR 2
tahun
BAB III
SUMBER DANA
Pasal
11
SUMBER
DANA
1. Setiap
kegiatan RISMA AKBAR yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari
besar, RISMA AKBAR berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2. Untuk
kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, RISMA AKBAR bisa meminta
dana dari masyarakat Jorong Galogandang dan donatur yang tidak tetap.
3. Segala
pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara RISMA AKBAR
4.
Bendahara RISMA AKBAR diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan
kepada Rapat Pengurus Harian.
5. Setiap
Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas
persetujuan Ketua RISMA AKBAR setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua
(Koordinasi program)
6. Setiap
Ketua Departemen harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu ) minggu
setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua RISMA AKBAR baik secara lisan maupun tulisan.
7. Setiap
kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan
Bendahara RISMA AKBAR dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya paling lambat 2
( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
PERATURAN
Pasal 12
Peraturan
PERATURAN
Pasal 12
Peraturan
Organisasi mempunyai
peraturan-peraturan organisasi yaitu :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB II Pasal 5.
2. Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk
diputuskan demi kepentingan Remaja Masjid harus dihadiri minimal oleh pengurus
harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.
BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan
perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang
berwenang.
Pasal 14
Pembubaran
Pembubaran
Apabila organisasi REMAJA ISLAM
MASJID AKBAR dibubarkan, maka semua asset kekayaan organisasi diserahkan kepada
Pengurus Masjid Akbar
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak
bertentangan dengan AD/ ART.
2. Perumusan rancangan perubahan AD/
ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat oleh pengurus harian RISMA
AKBAR pada periode yang sedang berlangsung.
3. Pengesahan perubahan AD/ ART
hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
1. Segala ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat
anggota dan atau rapat luar biasa.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
rapat anggota yang berlangsung di Masjid Akbar Galogandang
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan
di : Masjid Akbar Galogandang
Pada : Rapat Umum Anggota tahun 2011
Pada : Rapat Umum Anggota tahun 2011
Tanggal
: 16 Mei 2011
REMAJA ISLAM MASJID AKBAR ( RISMA AKBAR )
Jorong Galogandang, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar
Jorong Galogandang, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar
|
Pimpinan
Rapat II
YULIA NOVITA SARI
|
Pimpinan
Rapat I
LISA NOVRIANTI
|
izin copy kak.. jazakumullah
BalasHapus